|
PROFIL
GEREJA BETHANY INDONESIA
TATA
DASAR
Pasal
1
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
| 1. |
Gereja
ini bernama: Gereja Bethany Indonesia, dengan sebutan Gereja
Bethany. |
| 2. |
Gereja
Bethany, berkedudukan di Surabaya dengan jemaat-jemaat di seluruh
Indonesia dan negara-negara lain di seluruh dunia. |
| 3. |
Gereja
Bethany didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. |
Pasal
2
WUJUD GEREJA
| 1. |
Gereja
adalah lembaga Ilahi yang didirikan Allah untuk menyatakan hadiratNya
di dalam dunia. |
| 2. |
Gereja
adalah persekutuan orang-orang yang dipanggil Tuhan untuk hidup
dalam iman, harap dan kasih kepada Yesus Kristus Tuhan. |
| 3. |
Gereja
adalah Bait Allah dan Bait Roh Kudus dibangun dari batu-batu
yang hidup, yaitu orang-orang yang lahir baru oleh Roh Kudus
dan Firman Allah. |
| 4. |
Gereja
adalah Tubuh Kristus yang merupakan pelayanan rohani dari semua
suku, bangsa dan bahasa disemua tempat dan sepanjang waktu yang
dipanggil untuk menjadi terang dan garam dunia. |
| 5. |
Gereja
adalah pasukan yang dipimpin oleh Roh Kudus dan Firman Allah,
masuk dalam peperangan rohani untuk menerima kemenangan besar
sekarang dan di akhir zaman untuk masuk dalam kemuliaan Allah
kekal selamanya. |
| 6. |
Gereja
Bethany terdiri dari Jemaat-jemaat Gereja Bethany di seluruh
Indonesia dan negara-negara lain di seluruh dunia yang terlibat
dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan Gereja yang Esa, Kudus
dan Am. |
Pasal
3
DASAR DAN FILOSOFI GEREJA
| 1. |
Dasar
Gereja Bethany yang tidak dapat diubah ialah Tuhan Yesus Kristus
dan pengakuan bahwa Tuhan Yesus Kristus adalah Mesias, Anak
Allah yang Hidup, sebagaimana dinyatakan dalam Alkitab Perjanjian
Lama dan Perjanjian Baru, serta dirumuskan dalam Pengakuan Iman
dan Pengajaran Gereja Bethany. |
| 2. |
Filosofi
kehidupan pelayanan jemaat dalam Gereja Bethany adalah kebersamaan
pelayanan pengabdian kepada Tuhan Yesus Kristus dan Jemaat-Nya
melalui ikatan persekutuan Successful Bethany Families. |
Pasal
4
AZAS GEREJA
Gereja
Bethany Indonesia berazaskan Pancasila sebagai azas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan Undang-Undang Dasar
1945 sebagai landasan konstitusionalnya.
Pasal 5
VISI DAN MISI GEREJA
| 1. |
Visi
Gereja Bethany adalah : Mendirikan Jemaat-jemaat di semua tempat
dan disepanjang waktu, sebagai wadah kehidupan murid-murid Kristus
yang bertumbuh menjadi dewasa, menghasilkan buah-buah Roh dan
hidup dalam persekutuan kasih persaudaraan yang kudus dan berkemenangan,
Successful Bethany Families. |
| 2. |
Misi
Gereja Bethany adalah : |
| 2.1. |
Melaksanakan
Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus. Memberitakan Injil kepada
semua bangsa, kabar suka-cita tentang jalan keselamatan melalui
iman, yaitu percaya dan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai
Tuhan dan Juruselamat. |
| 2.2. |
Mewujudkan
Gereja yang Kudus dan Am dengan menjalankan fungsi lima jawatan
pelayanan, yaitu : Penginjil, Gembala, Rasul, Nabi dan Pengajar. |
Pasal
6
JEMAAT GEREJA
Jemaat
Gereja adalah persekutuan orang-orang yang percaya kepada Tuhan
Yesus Kristus, yang ditandai dengan baptisan selam dan digembalakan
oleh seorang pejabat Gereja Bethany. Jemaat Gereja dapat berasal
dan bertempat tinggal di Indonesia maupun negara-negara lain di
dunia.
Pasal
7
PEJABAT GEREJA
Untuk
melaksanakan tugas dan pelayanannya, Gereja Bethany melantik pejabat-pejabat,
yaitu: Pendeta (Pdt); Pendeta Muda (Pdm); Pendeta Pembantu (Pdp);
dan Penginjil (Ev.).
Pasal
8
KEPEMIMPINAN GEREJA
| 1. |
Sidang
Raya Sinode adalah sidang pengambil keputusan tertinggi Gereja
Bethany. |
| 2. |
Majelis
Perwakilan Lengkap (MPL) adalah Perwakilan Jemaat-jemaat Gereja
Bethany. |
| 3. |
Ketua
Umum Majelis Pekerja Sinode (MPS) adalah Mandataris Sidang Raya
Sinode. |
| 4. |
Sidang
Majelis Daerah (SMD) adalah sidang pengambil keputusan di tingkat
daerah yang sejalan dengan keputusan-keputusan Sidang Raya Sinode. |
| 5. |
Majelis
Pekerja Daerah (MPD) adalah Pelaksana Keputusan Sidang Majelis
Daerah. |
| 6. |
Gembala
Jemaat adalah Pimpinan Jemaat Lokal. |
| 7. |
Majelis
Jemaat adalah Perwakilan Jemaat Lokal yang terdiri dari Gembala
setempat dan Pembela Sidang. |
| 8. |
Pembela
Sidang adalah perwakilan warga jemaat yang pengangkatan dan
pemberhentiannya oleh Gembala Jemaat Lokal. |
Pasal
9
LEMBAGA YANG DIBENTUK MAJELIS PEKERJA SINODE
| Untuk
melaksanakan tugas dalam pelayanan pengabdiannya, Majelis Pekerja
Sinode membentuk: |
| 1. |
Badan
Penasehat Majelis Pekerja Sinode (BP-MPS), atau disebut Dewan
Kerasulan. |
| 2. |
Departemen-departemen |
| 3 |
Komisi-komisi. |
| 4. |
Panitia-panitia. |
| Khusus
BP-MPS atau Dewan Kerasulan, criteria dan pengangkatannya ditentukan
oleh Ketua Umum MPS Terpilih. |
Pasal
10
DISIPLIN GEREJA
Gereja
Bethany melaksanakan Disiplin Gereja terhadap pejabat-pejabat yang
melanggar Pengakuan Iman, Tata Dasar & Tata Tertib Gereja Bethany
Indonesia, dan Etika Pejabat.
Pasal
11
PERBENDAHARAAN GEREJA
| Perbendaharaan
Gereja Bethany dibedakan menjadi: |
| 1. |
Properti
Milik Umum Gereja Bethany. Semua barang bergerak dan tidak bergerak
yang dibeli dan dibiayai oleh MPS/MPD Gereja Bethany, atau dihibahkan
dengan sah kepada MPS/MPD Gereja Bethany, adalah Milik Umum
Gereja Bethany yang dikelola oleh MPS/MPD. |
| 2. |
Properti
Milik Jemaat Lokal. Semua barang bergerak dan tidak bergerak
yang dibeli dan dibiayai oleh Jemaat Lokal, atau dihibahkan
dengan sah kepada Jemaat Lokal, adalah Milik Jemaat Lokal yang
dikelola oleh Majelis Jemaat Lokal. |
| 3. |
Properti
Milik Perorangan/Badan Hukum. Semua barang bergerak dan tidak
bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh Perorangan/Badan Hukum.
Selama belum dihibahkan dengan sah atau dijual kepada Jemaat
Lokal/MPS/MPD, adalah Milik Perorangan/Badan Hukum. Penggunaan
oleh Jemaat Lokal/MPS/MPD harus disertai perjanjian secara tertulis.
|
| 4. |
Keuangan
Gereja Bethany diatur dan ditetapkan masing-masing oleh MPS,
MPD dan Majelis Jemaat. |
Pasal
12
SUMBER KEUANGAN
Sumber
penerimaan keuangan Gereja Bethany berasal dari:
1. Persembahan-persembahan jemaat, simpatisan dan pejabat Gereja
Bethany.
2. Persembahan-persembahan dan hibah lainnya yang tidak bertentangan
dengan Firman Tuhan.
Pasal
13
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
| 1. |
Persidangan
Sidang Raya Sinode adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh pejabat Gereja Bethany.
|
| 2. |
Apabila
quorum tidak tercapai, maka dalam waktu sekurang-kurangnya enam
bulan, Majelis Pekerja Sinode wajib menyelenggarakan ulang Sidang
Raya Sinode dan dianggap sah. |
| 3. |
Keputusan
Sidang Raya Sinode diambil berdasarkan azas musyawarah untuk
mufakat, tetapi dalam keadaan tidak mencapai mufakat, maka suara
terbanyak yang menentukan. |
Pasal
14
PEMBUBARAN
| 1. |
Pembubaran
Gereja Bethany hanya dapat dilakukan dalam Sidang Raya Sinode
yang khusus dilakukan untuk itu, dengan ketentuan quorum seperti
diatur dalam pasal 13 Tata Dasar ini. |
| 2. |
Kekayaan
Gereja Bethany, setelah organisasi dibubarkan, ditentukan juga
dalam Sidang Raya Sinode. |
Pasal
15
PERUBAHAN
Perubahan
Tata Dasar dan Tata Tertib Gereja Bethany Indonesia hanya dapat
diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pejabat
Gereja Bethany melalui MPS, untuk diteliti, dinilai dan disetujui
MPL untuk mendapatkan pengesahan dalam Sidang Raya Sinode.
Pasal
16
TATA TERTIB
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar atau Tata Dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Tata Tertib Gereja Bethany
Indonesia yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar atau
Tata Dasar Gereja Bethany Indonesia.
|
|