PROFIL
GEREJA BETHANY INDONESIA

TATA DASAR

Pasal 1
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

1. Gereja ini bernama: Gereja Bethany Indonesia, dengan sebutan Gereja Bethany.
2. Gereja Bethany, berkedudukan di Surabaya dengan jemaat-jemaat di seluruh Indonesia dan negara-negara lain di seluruh dunia.
3. Gereja Bethany didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 2
WUJUD GEREJA

1. Gereja adalah lembaga Ilahi yang didirikan Allah untuk menyatakan hadiratNya di dalam dunia.
2. Gereja adalah persekutuan orang-orang yang dipanggil Tuhan untuk hidup dalam iman, harap dan kasih kepada Yesus Kristus Tuhan.
3. Gereja adalah Bait Allah dan Bait Roh Kudus dibangun dari batu-batu yang hidup, yaitu orang-orang yang lahir baru oleh Roh Kudus dan Firman Allah.
4. Gereja adalah Tubuh Kristus yang merupakan pelayanan rohani dari semua suku, bangsa dan bahasa disemua tempat dan sepanjang waktu yang dipanggil untuk menjadi terang dan garam dunia.
5. Gereja adalah pasukan yang dipimpin oleh Roh Kudus dan Firman Allah, masuk dalam peperangan rohani untuk menerima kemenangan besar sekarang dan di akhir zaman untuk masuk dalam kemuliaan Allah kekal selamanya.
6. Gereja Bethany terdiri dari Jemaat-jemaat Gereja Bethany di seluruh Indonesia dan negara-negara lain di seluruh dunia yang terlibat dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan Gereja yang Esa, Kudus dan Am.

Pasal 3
DASAR DAN FILOSOFI GEREJA

1. Dasar Gereja Bethany yang tidak dapat diubah ialah Tuhan Yesus Kristus dan pengakuan bahwa Tuhan Yesus Kristus adalah Mesias, Anak Allah yang Hidup, sebagaimana dinyatakan dalam Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, serta dirumuskan dalam Pengakuan Iman dan Pengajaran Gereja Bethany.
2. Filosofi kehidupan pelayanan jemaat dalam Gereja Bethany adalah kebersamaan pelayanan pengabdian kepada Tuhan Yesus Kristus dan Jemaat-Nya melalui ikatan persekutuan Successful Bethany Families.

Pasal 4
AZAS GEREJA

Gereja Bethany Indonesia berazaskan Pancasila sebagai azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.


Pasal 5
VISI DAN MISI GEREJA

1. Visi Gereja Bethany adalah : Mendirikan Jemaat-jemaat di semua tempat dan disepanjang waktu, sebagai wadah kehidupan murid-murid Kristus yang bertumbuh menjadi dewasa, menghasilkan buah-buah Roh dan hidup dalam persekutuan kasih persaudaraan yang kudus dan berkemenangan, Successful Bethany Families.
2. Misi Gereja Bethany adalah :
2.1. Melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus. Memberitakan Injil kepada semua bangsa, kabar suka-cita tentang jalan keselamatan melalui iman, yaitu percaya dan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat.
2.2. Mewujudkan Gereja yang Kudus dan Am dengan menjalankan fungsi lima jawatan pelayanan, yaitu : Penginjil, Gembala, Rasul, Nabi dan Pengajar.

Pasal 6
JEMAAT GEREJA

Jemaat Gereja adalah persekutuan orang-orang yang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus, yang ditandai dengan baptisan selam dan digembalakan oleh seorang pejabat Gereja Bethany. Jemaat Gereja dapat berasal dan bertempat tinggal di Indonesia maupun negara-negara lain di dunia.

Pasal 7
PEJABAT GEREJA

Untuk melaksanakan tugas dan pelayanannya, Gereja Bethany melantik pejabat-pejabat, yaitu: Pendeta (Pdt); Pendeta Muda (Pdm); Pendeta Pembantu (Pdp); dan Penginjil (Ev.).

Pasal 8
KEPEMIMPINAN GEREJA

1. Sidang Raya Sinode adalah sidang pengambil keputusan tertinggi Gereja Bethany.
2. Majelis Perwakilan Lengkap (MPL) adalah Perwakilan Jemaat-jemaat Gereja Bethany.
3. Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode (MPS) adalah Mandataris Sidang Raya Sinode.
4. Sidang Majelis Daerah (SMD) adalah sidang pengambil keputusan di tingkat daerah yang sejalan dengan keputusan-keputusan Sidang Raya Sinode.
5. Majelis Pekerja Daerah (MPD) adalah Pelaksana Keputusan Sidang Majelis Daerah.
6. Gembala Jemaat adalah Pimpinan Jemaat Lokal.
7. Majelis Jemaat adalah Perwakilan Jemaat Lokal yang terdiri dari Gembala setempat dan Pembela Sidang.
8. Pembela Sidang adalah perwakilan warga jemaat yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Gembala Jemaat Lokal.

Pasal 9
LEMBAGA YANG DIBENTUK MAJELIS PEKERJA SINODE

Untuk melaksanakan tugas dalam pelayanan pengabdiannya, Majelis Pekerja Sinode membentuk:
1. Badan Penasehat Majelis Pekerja Sinode (BP-MPS), atau disebut Dewan Kerasulan.
2. Departemen-departemen
3 Komisi-komisi.
4. Panitia-panitia.
Khusus BP-MPS atau Dewan Kerasulan, criteria dan pengangkatannya ditentukan oleh Ketua Umum MPS Terpilih.

Pasal 10
DISIPLIN GEREJA

Gereja Bethany melaksanakan Disiplin Gereja terhadap pejabat-pejabat yang melanggar Pengakuan Iman, Tata Dasar & Tata Tertib Gereja Bethany Indonesia, dan Etika Pejabat.

Pasal 11
PERBENDAHARAAN GEREJA

Perbendaharaan Gereja Bethany dibedakan menjadi:
1. Properti Milik Umum Gereja Bethany. Semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh MPS/MPD Gereja Bethany, atau dihibahkan dengan sah kepada MPS/MPD Gereja Bethany, adalah Milik Umum Gereja Bethany yang dikelola oleh MPS/MPD.
2. Properti Milik Jemaat Lokal. Semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh Jemaat Lokal, atau dihibahkan dengan sah kepada Jemaat Lokal, adalah Milik Jemaat Lokal yang dikelola oleh Majelis Jemaat Lokal.
3. Properti Milik Perorangan/Badan Hukum. Semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh Perorangan/Badan Hukum. Selama belum dihibahkan dengan sah atau dijual kepada Jemaat Lokal/MPS/MPD, adalah Milik Perorangan/Badan Hukum. Penggunaan oleh Jemaat Lokal/MPS/MPD harus disertai perjanjian secara tertulis.
4. Keuangan Gereja Bethany diatur dan ditetapkan masing-masing oleh MPS, MPD dan Majelis Jemaat.

Pasal 12
SUMBER KEUANGAN

Sumber penerimaan keuangan Gereja Bethany berasal dari:
1. Persembahan-persembahan jemaat, simpatisan dan pejabat Gereja Bethany.
2. Persembahan-persembahan dan hibah lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.

Pasal 13
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1. Persidangan Sidang Raya Sinode adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh pejabat Gereja Bethany.
2. Apabila quorum tidak tercapai, maka dalam waktu sekurang-kurangnya enam bulan, Majelis Pekerja Sinode wajib menyelenggarakan ulang Sidang Raya Sinode dan dianggap sah.
3. Keputusan Sidang Raya Sinode diambil berdasarkan azas musyawarah untuk mufakat, tetapi dalam keadaan tidak mencapai mufakat, maka suara terbanyak yang menentukan.

Pasal 14
PEMBUBARAN

1. Pembubaran Gereja Bethany hanya dapat dilakukan dalam Sidang Raya Sinode yang khusus dilakukan untuk itu, dengan ketentuan quorum seperti diatur dalam pasal 13 Tata Dasar ini.
2. Kekayaan Gereja Bethany, setelah organisasi dibubarkan, ditentukan juga dalam Sidang Raya Sinode.

Pasal 15
PERUBAHAN

Perubahan Tata Dasar dan Tata Tertib Gereja Bethany Indonesia hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pejabat Gereja Bethany melalui MPS, untuk diteliti, dinilai dan disetujui MPL untuk mendapatkan pengesahan dalam Sidang Raya Sinode.

Pasal 16
TATA TERTIB

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar atau Tata Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Tata Tertib Gereja Bethany Indonesia yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Tata Dasar Gereja Bethany Indonesia.

 

 
History
Pengakuan Iman
Struktur Organisasi
Perwakilan Daerah
Tata Dasar
Tata Tertib