PROFIL
GEREJA BETHANY INDONESIA

TATA TERTIB

BAB I : JEMAAT

Pasal 1
JEMAAT

Jemaat Lokal adalah persekutuan orang percaya yang telah ditandai dengan Baptisan Selam dari sekurang-kurangnya 24 orang anggota.

Pasal 2
PERSYARATAN JEMAAT

1. Memiliki anggota jemaat sekurang-kurangnya 24 orang anggota yang telah di-tandai dengan Baptisan Selam.
2. Memiliki alamat kantor Sekretariat yang jelas.
3. Dipimpin/digembalakan oleh seorang pejabat Gereja Bethany.
4. Telah didaftarkan kepada MPD/Perwakilan Daerah dan MPS
5. Bersedia mengikatkan diri dalam persekutuan Successful Bethany Families.

Pasal 3
TINGKATAN JEMAAT

1. Jemaat Lokal, yaitu Jemaat yang digembalakan oleh seorang Pendeta Gereja Bethany dan bersifat otonom.
2. Jemaat Cabang, yaitu Jemaat yang berada di bawah pembinaan seorang Gembala Jemaat Lokal, yang digembalakan seorang Pendeta Muda.
3. Jemaat Ranting, yaitu Jemaat yang berada di bawah pembinaan seorang Gembala Jemaat Lokal, yang dilayani seorang Pendeta Pembantu.
4. Bakal Jemaat, yaitu Jemaat yang berada di bawah pembinaan seorang Gembala Jemaat Lokal, yang dilayani seorang Pengerja.
5. Apabila Jemaat Cabang yang dipimpin oleh seorang Pendeta, maka cabang tersebut dapat menjadi Jemaat lokal berdiri sendiri.

Pasal 4
GEMBALA JEMAAT

Hak penempatan dan penetapan seorang Pejabat Gereja Bethany menjadi Gembala dalam Jemaat Lokal, Jemaat Cabang, Jemaat Ranting atau Bakal Jemaat adalah:
1. Gembala Jemaat Lokal yang merintis pembukaan Jemaat bersama dengan Pembela Sidang dari Jemaat dimana Gembala ditempatkan.
2. Jika dalam waktu tiga bulan Gembala Jemaat Lokal dan Pembela Sidang tidak berhasil mendapat seorang Gembala, maka Gembala Jemaat Lokal meminta secara tertulis kepada MPD/Perwakilan Daerah untuk bersama Pembela Sidang menetapkan Gembala.
3. Jika dalam waktu tiga bulan sejak keterlibatan MPD/Perwakilan Daerah, tetapi belum juga berhasil mendapatkan Gembala, maka MPS akan menetapkannya.

Pasal 5
PEMBENTUKAN DAN PEMINDAHAN JEMAAT

Pembentukan Jemaat baru dan atau pemindahan tempat ibadah harus memenuhi per-syaratan sebagai berikut:
1. Menyampaikan secara tertulis rencana pembukaan Jemaat Baru dan atau pemindahan tempat Ibadah ke MPD/Perwakilan Daerah dengan tembusan ke MPS.
2. Melakukan koordinasi dengan Gembala Jemaat Lokal yang sudah ada di wilayah dimana Jemaat Baru didirikan atau Jemaat yang dipindahkan.
3. Jemaat yang sudah didirikan harus dilaporkan secara tertulis kepada MPD/Perwakilan Daerah dengan tembusan ke MPS supaya dapat menggunakan papan nama dan logo Gereja Bethany Indonesia.
4. Pembentukan Jemaat Baru dapat dimulai dengan Bakal Jemaat yang bentuknya dapat berupa Persekutuan Doa, Kelompok Pemuridan, atau yang lainnya.
5. Pembukaan Jemaat Baru tidak boleh diikuti dengan perselisihan

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAT

1. Jemaat Gereja Bethany berhak mendapat pelayanan dari MPD dan atau MPS.
2. Jemaat Gereja Bethany wajib menggunakan slogan Successful Bethany Families.
3. Jemaat Gereja Bethany berkewajiban memberi persepuluhan bulanan dari seluruh persembahan persepuluhan Jemaat kepada MPS.
4. Jemaat Gereja Bethany berkewajiban memberi iuran bulanan kepada MPD.

Pasal 7
PAPAN NAMA JEMAAT

1. Jemaat Gereja Bethany dapat memasang papan nama GEREJA BETHANY INDONESIA , dengan alamat lengkap.
2. Spanduk Successful Bethany Families, sebagai identitas wajib dipasang di dalam gedung ibadah.
3. Untuk Jemaat-jemaat yang berada di tempat yang tidak memungkinkan mema-sang papan nama, tidak diharuskan memasang papan nama Gereja Bethany Indonesia . Sedangkan spanduk Successful Bethany Families, wajib dipasang di dalam gedung ibadah.

Pasal 8
LOGO DAN KEPALA SURAT

1. Setiap Gereja Bethany Indonesia wajib memakai logo yang telah ditetapkan.
2. Setiap Gereja Bethany Indonesia tidak boleh membuat logo lain sebagai tambahan.
3. Setiap Gereja Bethany Indonesia wajib mempergunakan Format Kepala Surat yang telah ditetapkan. Logo disertai alamat lengkap pada Kepala Surat dengan mencantumkan nama Gembala Jemaat dan identitas Successful Bethany Families dibagian bawah kertas surat.
4. Format dan kata-kata Successful Bethany Families diseragamkan di seluruh Gereja Bethany Indonesia.

Pasal 9
ANGGOTA JEMAAT

1. Anggota Tetap; Yaitu mereka yang telah dibaptis selam dan diserahkan sesuai dengan Pengakuan Iman Gereja Bethany Indonesia serta telah didaftarkan sebagai anggota tetap.
2. Anggota Simpatisan; Yaitu mereka yang beribadah di Gereja Bethany, tetapi belum didaftar sebagai anggota tetap.

Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Setiap Anggota Jemaat berhak mendapatkan pelayanan dari Gembala Jemaat dalam kehidupan rohani.
2. Setiap Anggota Jemaat wajib beribadah dengan setia dan membawa persembahan dan persepuluhan kepada Tuhan melalui Jemaat dimana anggota tersebut beribadah dan menjadi anggota.

BAB II: PEJABAT GEREJA BETHANY INDONESIA

Pasal 11
PEJABAT GEREJA BETHANY INDONESIA

1. Yang disebut dengan Pejabat Gereja Bethany Indonesia, adalah Pendeta (Pdt.), Pendeta Muda (Pdm.), Pendeta Pembantu (Pdp.), dan Penginjil (Ev.).
2. Pejabat Gereja Bethany Indonesia, tidak boleh memangku jabatan kependetaan dan atau fungsional pada organisasi Gereja lain.
3. Pejabat Gereja Bethany Indonesia, yang memangku jabatan Gembala Jemaat tidak boleh memangku jabatan dalam organisasi politik.
4. Pembela Sidang adalah pejabat atau calon pejabat yang diangkat menjadi Perwakilan Jemaat Lokal Gereja Bethany Indonesia.
5. Pengerja adalah Pejabat atau Calon Pejabat yang diangkat oleh Gembala Jemaat Lokal Gereja Bethany Indonesia.

Pasal 12
JABATAN PENDETA

Pendeta dalam Gereja Bethany Indonesia adalah hamba Tuhan, pria atau wanita yang mempunyai karunia dari Tuhan untuk :
1. Menjalankan pelayanan Penggembalaan suatu Jemaat Lokal.
2. Menjalankan tugas Penginjilan, Pendidikan dan Pembinaan kerohanian agama Kristen di Sekolah-sekolah , Lembaga Pendidikan Theologia atau dalam Lembaga-lembaga Pemerintahan.

Pasal 13
JABATAN PENDETA MUDA

Pendeta Muda dalam Gereja Bethany Indonesia adalah hamba Tuhan, pria atau wanita yang mempunyai karunia dari Tuhan untuk :
1. Dibawah pembinaan Pendeta yang mengutus menjalankan pelayanan Penggembalaan suatu Jemaat Cabang.
2. Menjalankan tugas Penginjilan, Pendidikan dan Pembinaan kerohanian agama Kristen di Sekolah-sekolah , Lembaga Pendidikan Theologia atau dalam Lembaga-lembaga Pemerintahan.

Pasal 14
JABATAN PENDETA PEMBANTU

Pendeta Pembantu dalam Gereja Bethany Indonesia adalah hamba Tuhan, pria atau wanita yang mempunyai karunia dari Tuhan untuk :
1. Dibawah pembinaan Pendeta yang mengutus menjalankan pelayanan Peng-gembalaan suatu Jemaat Ranting.
2. Menjalankan tugas Penginjilan, Pendidikan dan Pembinaan kerohanian agama Kristen di Sekolah-sekolah, Lembaga Pendidikan Theologia atau dalam Lembaga-lembaga Pemerintahan.

Pasal 15
JABATAN PENGINJIL

Penginjil dalam Gereja Bethany Indonesia adalah Hamba Tuhan, pria atau wanita yang mempunyai karunia dari Tuhan untuk :
1. Dibawah pembinaan Pendeta yang mengutus menjalankan pelayanan Penginjilan secara umum dan seluas-luasnya.
2. Menjalankan tugas Penginjilan, Pendidikan dan Pembinaan kerohanian agama Kristen di Sekolah-sekolah, Lembaga Pendidikan Theologia atau dalam Lembaga-lembaga Pemerintahan.

Pasal 16
PERSYARATAN PEJABAT GEREJA BETHANY INDONESIA

1. Persyaratan umum:
1.1. Anggota Tetap dari suatu Jemaat Lokal Gereja Bethany Indonesia.
1.2. Penuh dengan Roh Kudus, hidup dalam kekudusan sesuai dengan Firman Allah.
1.3. Bagi yang sudah menikah, menyerahkan copy Akte Surat Pernikahan dan punya kehidupan pernikahan yang baik.
1.4. Mempunyai pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum yang cukup.
1.5. Mempunyai kedewasaan rohani dan penguasaan diri.
2. Persyaratan Pengangkatan:
2.1. Bagi Pendeta Muda, Pendeta Pembantu, dan Penginjil, telah melayani sekurang-kurangnya selama 4 tahun dengan jabatan kependetaan menurut jenjang kepejabatan Gereja Bethany Indonesia.
2.2. Bagi Pendeta, sekurang-kurangnya telah melayani selama 7 tahun sebagai Pejabat menurut jenjang kepejabatan Gereja Bethany Indonesia.
2.3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta lulus ujian kepejabatan yang diselenggarakan oleh MPD atau MPS.
2.4. Memenuhi kewajiban persepuluhan kepada perbendaharaan Jemaat Lokal dan iuran bulanan kepada MPD.
2.5. Sekurang-kurangnya telah berumur 34 tahun untuk Pendeta (Pdt.), 26 tahun untuk Pendeta Muda (Pdm.) dan 23 tahun untuk Pendeta Pembantu (Pdp.) dan Penginjil.
2.6. Untuk lulusan Sekolah Tinggi Theologia yang diakui oleh Gereja Bethany Indonesia dapat ditetapkan oleh MPS.

Pasal 17
PELAYANAN KEPENDETAAN

1. Pelayanan Penggembalaan dalam suatu Jemaat.
2. Pelayanan Pemberitaan dan Pengajaran Firman Tuhan.
3. Pelayanan Doa.
4. Sakramen Baptisan Air dan Perjamuan Kudus.
5. Pelayanan Pemberkatan Pernikahan, Pemakaman dan Penyerahan Anak.
6. Pelayanan Doa Berkat Rasuli.
7. Pentahbisan.

Pasal 18
PELAYANAN PENGINJILAN

1. Pelayanan Penginjilan di dalam dan di luar Jemaat.
2. Pelayanan Pemberitaan dan Pengajaran Firman Tuhan.
3. Pelayanan Doa.

Pasal 19

Dalam hal mendesak setelah mendapat persetujuan Pendeta Pembina, Penginjil (Ev.) dapat melakukan:
1. Sakramen Baptisan Air dan Perjamuan Kudus.
2. Pelayanan Pemberkatan Pernikahan, Pemakaman dan Penyerahan Anak.
3. Pelayanan Doa Berkat Rasuli.

Pasal 20
PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN

1. Melalui usulan Gembala Jemaat Lokal kepada MPD untuk jabatan Pendeta Muda, Pendeta Pembantu, Penginjil dan kepada MPS untuk jabatan Pendeta.
2. Mendapat persetujuan dari MPD atau MPS untuk mengikuti dan lulus dalam ujian kependetaan.
3. Pelantikan dilakukan oleh MPD dalam Sidang Majelis Daerah untuk Pendeta Muda, Pendeta Pembantu dan Penginjil dan atau oleh MPS dalam Sidang Sinode Raya untuk Pendeta.
4. Piagam Kependetaan dan Kartu Jabatan Kependetaan dikeluarkan oleh MPS.

Pasal 21
PENGERJA DAN PEMBELA SIDANG

1. Pengerja:
1.1. Adalah Hamba Tuhan yang melayani di Jemaat lokal Gereja Bethany Indonesia.
1.2. Wewenang pengangkatan dan pembebasan tugasnya oleh Gembala Jemaat Lokal.
1.3. Tugas pelayanan Pengerja diatur oleh Gembala Jemaat Lokal.
1.4. Pengerja yang belum menjadi Pejabat Gereja Bethany Indonesia dapat diusulkan oleh Gembala Jemaat Lokal.
2. Pembela Sidang:
2.1. Adalah perwakilan Anggota Jemaat Lokal dari Jemaat Lokal Gereja Bethany.
2.2. Pengangkatan dan pembebasan tugasnya diatur menurut wewenang Gembala Jemaat Lokal. Diangkat untuk Masa Pelayanan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
2.3. Tugas pelayanan Pembela Sidang diatur oleh Gembala Jemaat Lokal.
2.4. Pembela Sidang yang belum menjadi Pejabat Gereja Bethany Indonesia dapat diusulkan oleh Gembala Jemaat Lokal untuk menjadi Pejabat Gereja Bethany Indonesia .
2.5. Pembela Sidang dengan Gembala Jemaat disebut Majelis Jemaat yang diketuai oleh Gembala Jemaat Lokal.

BAB III : SIDANG RAYA SINODE

Pasal 22
SINODE

Sinode Raya adalah Lembaga Musyawarah dan Sidang pengambil Keputusan Tertinggi dalam Gereja Bethany Indonesia.

Pasal 23
PERSIDANGAN SINODE

1. Sidang Raya Sinode adalah sidang yang dihadiri oleh semua Pejabat Gereja Bethany Indonesia.
2. Sidang Raya Sinode mempunyai tugas dan kewenangan untuk:
2.1. Mengesahkan laporan pertanggung-jawaban MPL dan MPS.
2.2. Mengesahkan garis-garis besar pelayanan Gereja Bethany Indonesia.
2.3. Mengesahkan kebijakan umum terhadap semua Pejabat dan Jemaatnya.
2.4. Mengesahkan penggabungan Jemaat-jemaat dan Pejabat-pejabat.
2.5. Mengesahkan perubahan Tata Dasar dan Tata Tertib.
2.6. Melantik Pendeta yang lulus ujian dan Pendeta yang bergabung.
2.7. Melantik Ketua Umum MPS Gereja Bethany Indonesia.
2.8. Melantik Ketua MPD.
2.9. Melantik Anggota MPS dan MPL.

Pasal 24
PENYELENGGARAAN

1. Sidang Raya Sinode diselenggarakan oleh MPS sekali dalam 4 (empat) tahun.
2. Dalam persidangan, Sidang Raya Sinode dipimpin oleh MPS. Setelah pengesahan Tata Tertib Sidang, maka sidang dipimpin oleh Ketua Persidangan yang telah dipilih oleh Sidang Raya Sinode.
3. Persiapan dan penyelenggaraan Sidang Raya Sinode diatur oleh MPS.
4. Seluruh pembiayaan Sidang Raya Sinode ditanggung oleh semua Jemaat Gereja Bethany Indonesia.
5. Dalam keadaan khusus, MPS dengan persetujuan MPL dapat mengubah ketentuan waktu dan tempat penyelenggaraan Sidang Raya Sinode.

Pasal 25
PESERTA PERSIDANGAN

1. Semua Pejabat dan calon Pejabat yang akan dilantik wajib menghadiri Sidang Raya Sinode Gereja Bethany Indonesia.
2. Pendeta mempunyai hak bicara, hak suara dan hak dipilih.
3. Pendeta Muda, Pendeta Pembantu dan Penginjil mempunyai hak bicara, hak suara tetapi tidak mempunyai hak dipilih.
4. Peninjau dan tamu hanya dapat mengikuti persidangan tertentu.

Pasal 26
QUORUM DAN CARA PENGAMBIL KEPUTUSAN

1. Persidangan Sinode adalah sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh pejabat Gereja Bethany Indonesia.
2. Apabila quorum tidak tercapai, maka dalam waktu sekurang-kurangnya enam bulan, MPS wajib menyelenggarakan ulang Sidang Raya Sinode dan dianggap sah.
3. Keputusan Sidang Raya Sinode diambil berdasarkan azas musyawarah untuk mufakat, tetapi dalam keadaan tidak mencapai mufakat, maka suara terbanyak yang menentukan.

BAB IV : MAJELIS PERWAKILAN LENGKAP

Pasal 27
SUSUNAN MAJELIS PERWAKILAN LENGKAP

1. Majelis Perwakilan Lengkap adalah Perwakilan Jemaat-jemaat Lokal Gereja Bethany Indonesia.
2. Anggota Majelis Perwakilan Lengkap (MPL) terdiri Majelis Pekerja Daerah (MPD), dan Perwakilan Jemaat-jemaat Lokal.
3. Pimpinan MPL diangkat dalam Sidang MPL.

Pasal 28
PERSYARATAN MAJELIS PERWAKILAN LENGKAP

1. Gembala dari suatu Jemaat Lokal Gereja Bethany.
2. Diusulkan oleh beberapa Jemaat Lokal Gereja Bethany.
3. Telah terbukti mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap Gereja Bethany Indonesia
4. Penuh dengan Roh Kudus, hidup dalam kekudusan sesuai dengan Firman Allah.
5. Bagi yang sudah menikah, menyerahkan copy Akte Surat Pernikahan dan punya kehidupan pernikahan yang baik.
6. Mempunyai pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum yang cukup.
7. Mempunyai kedewasaan rohani dan penguasaan diri.

Pasal 29
PERSIDANGAN

1. Sidang MPL sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
2. Sidang MPL dipimpin oleh Ketua Persidangan.
3. Sidang MPL sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota MPL.
4. Keputusan Sidang MPL diambil berdasarkan azas musyawarah untuk mufakat, tetapi dalam keadaan tidak mencapai mufakat, maka suara terbanyak yang menentukan.

Pasal 30
TUGAS DAN KEWAJIBAN

Sebagai Perwakilan Jemaat-jemaat Lokal, MPL berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung-jawab sebagai berikut:
1. Memberikan pertimbangan dan persetujuan Rancangan Kerja Tahunan, Rancangan Pendapatan dan Belanja Tahunan, serta Rancangan Keputusan-keputusan penting yang dibuat oleh MPS.
2. Mengusulkan pembentukan Panitia Ad-Hoc untuk penyelesaian persoalan-persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh MPD atau MPS.
3. Menerima dan meneliti calon-calon Ketua Umum MPS yang akan diajukan dalam Sidang Raya Sinode pada periode berikutnya.

BAB V : MAJELIS PEKERJA SINODE

Pasal 31
SUSUNAN MPS

1. Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode (MPS) adalah Pengurus Harian Pusat sebagai mandataris Sinode, bertanggungjawab secara interen dan eksteren, kepada Pemerintah dan semua Organisasi baik di dalam maupun luar negeri.
2. Majelis Pekerja Sinode (MPS) terdiri dari:
2.1. Ketua Umum
2.2. Ketua-Ketua.
2.3. Sekretaris Umum
2.4. Sekretaris
2.5. Bendahara Umum
2.6. Bendahara

Pasal 32
TEMPAT KEDUDUKAN

Tempat kedudukan Majelis Pekerja Sinode di Surabaya - Jawa Timur.

Pasal 33
TUGAS DAN KEWAJIBAN MAJELIS PEKERJA SINODE

1. Melaksanakan tugas harian yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Sidang Raya Sinode.
2. Melaksanakan garis-garis besar pelayanan sesuai dengan Visi dan Misi Gereja Bethany Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam Tata Dasar Gereja Bethany Indonesia.
3. Mengatur keuangan MPS menurut Anggaran Pendapatan dan Rencana Pengeluaran MPS yang telah disahkan dalam Sidang MPL.
4. Mengundang dan menyelenggarakan Sidang Raya Sinode.
5. Mempersiapkan Laporan Pertanggung-jawaban MPS dalam Sidang Raya Sinode.
6. Mengunjungi daerah-daerah untuk kegiatan yang berkaitan dengan pertumbuhan Gereja Bethany Indonesia.
7. Melakukan investasi, inventarisasi dan pengelolaan property milik umum Gereja Bethany Indonesia.
8. Memberi dan menerbitkan Surat Keputusan, Piagam Pendeta dan Kartu Jabatan seluruh Pejabat Gereja Bethany Indonesia di dalam maupun luar negeri.
9. Memberi dan menerbitkan Surat Pembebasan Tugas, Pembatalan Piagam Pendeta atau Penginjil dan Kartu Jabatan seluruh Pejabat Gereja Bethany Indonesia di dalam maupun luar negeri.
10. Menerima penggabungan Jemaat baru dan Pejabatnya.
11. Melaksanakan korespondensi dalam dan luar negeri.
12. Membela kepentingan Jemaat-jemaat Gereja Bethany Indonesia dalam arti seluas-luasnya.

Pasal 34
RAPAT KERJA

1. Rapat Kerja MPS diselenggarakan menurut keperluan, tetapi sekurang-kurangnya harus diselenggarakan sekali dalam sebulan.
2. Rapat Kerja MPS dipimpin oleh Ketua Umum, atau salah satu Ketua yang ditunjuk sebagai pengganti apabila Ketua Umum sedang berhalangan.
3. Rapat Kerja MPS membahas dan mengambil keputusan tentang segala persoalan yang dihadapi.
4. Rapat Kerja MPS membahas pelaksanaan program-program yang telah di-tetapkan dan sepakati.
5. Anggota MPS yang tidak hadir dalam Rapat Kerja tiga kali berturut-turut, tanpa alasan yang sah, keanggotaannya akan ditinjau kembali.

Pasal 35
PERWAKILAN HUKUM

1. Ketua Umum dan Sekretaris Umum mewakili Gereja Bethany Indonesia dalam setiap permasalahan hukum.
2. Untuk hal-hal yang bersifat mendasar dan belum diatur dalam Tata Dasar dan Tata Tertib Gereja Bethany Indonesia, diperlukan persetujuan MPL melalui pengesahan Sidang Raya Sinode.

Pasal 36
PEMILIHAN KETUA UMUM

1. Ketua Umum dipilih oleh Sidang Raya Sinode dari beberapa calon, yang diajukan Sidang Raya Sinode.
2. Calon-calon Ketua Umum dipilih secara langsung, bebas dan rahasia serta diseleksi dalam Sidang Raya Sinode.
3. Kriteria calon-calon Ketua Umum ditentukan oleh Sidang Raya Sinode sebelum pencalonan Ketua Umum diselenggarakan.

Pasal 37
PERSYARATAN KETUA UMUM MAJELIS PEKERJA SINODE

1. Gembala dari suatu Jemaat Lokal Gereja Bethany Indonesia.
2. Telah terbukti mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap Gereja Bethany Indonesia.
3. Penuh dengan Roh Kudus, hidup dalam kekudusan sesuai dengan Firman Allah.
4. Bagi yang sudah menikah, menyerahkan copy Akte Surat Pernikahan dan punya kehidupan pernikahan yang baik.
5. Mempunyai pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum yang cukup.
6. Mempunyai kedewasaan rohani dan penguasaan diri.

Pasal 38
MASA JABATAN

1. Masa jabatan Ketua Umum MPS adalah dari satu Sidang Raya Sinode sampai Sidang Raya Sinode berikutnya dan dapat dipilih kembali.
2. Masa jabatan Ketua Umum MPS paling lama 2 (dua) periode berturut-turut dan dapat dicalonkan kembali setelah selang 2 (dua) periode.

Pasal 39
PENJABARAN TUGAS STAF MAJELIS PEKERJA SINODE

1. Dalam melaksanakan kebijaksanaan umum Gereja Bethany Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Raya Sinode. MPS dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan dibantu oleh:
1.1. Ketua-Ketua
1.2. Sekretaris Umum
1.3. Sekretaris
1.4. Bendahara Umum
1.5. Bendahara
2. Tugas Ketua Umum MPS:
2.1. Melaksanakan kebijakan umum Gereja Bethany Indonesia dan tidak boleh menyimpang dari Pengakuan Iman, Tata Dasar dan Tata Tertib serta Kode Etik Pejabat Gereja Bethany Indonesia.
2.2. Melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Raya Sinode.
2.3. Melantik Ketua MPD/Perwakilan Daerah, Staf MPS dalam Sidang Raya Sinode.
2.4. Bersama Sekretaris Umum mewakili Gereja Bethany Indonesia kedalam maupun keluar.
2.5. Melakukan koordinasi dalam tugas dan pelayanan MPS.
2.6. Memimpin rapat kerja MPS.
2.7. Mempersiapkan dan mengatur penyelenggaraan Sidang Raya Sinode.
2.8. Membela kepentingan umum Gereja Bethany Indonesia dalam arti seluas-luasnya.
3. Untuk pengangkatan, penjabaran tugas dan tanggung-jawab masing-masing Staf MPS, ditetapkan oleh Ketua Umum MPS melalui surat keputusan tersendiri.

Pasal 40
PERSYARATAN STAF MAJELIS PEKERJA SINODE

1. Pejabat Gereja Bethany Indonesia.
2. Telah terbukti mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap Gereja Bethany Indonesia.
3. Penuh dengan Roh Kudus, hidup dalam kekudusan sesuai dengan Firman Allah.
4. Bagi yang sudah menikah, menyerahkan copy Akte Surat Pernikahan dan punya kehidupan pernikahan yang baik.
5. Mempunyai pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum yang cukup.
6. Mempunyai kedewasaan rohani dan penguasaan diri.
7. Bagi yang bukan Gembala Jemaat Lokal, wajib meminta referensi tertulis dari gembalanya

BAB VI : MAJELIS DAERAH DAN BADAN PEKERJA DAERAH

Pasal 41
KETENTUAN UMUM

1. Majelis Daerah adalah Lembaga Musyawarah dan sidang pengambil keputusan untuk daerah Propinsi Tingkat I, atau daerah Tingkat II khusus untuk Surabaya.
2. Untuk Propinsi Tingkat I yang belum memungkinkan adanya pembentukan Majelis Daerah, maka dapat bernaung dibawah pembinaan Majelis Daerah terdekat.
3. Majelis Pekerja Daerah adalah lembaga pelaksana keputusan persidangan Majelis Daerah.

Pasal 42
PEMBENTUKAN DAN PERATURAN

1. Pembentukan Majelis Daerah dan Majelis Pekerja Daerah dilakukan apabila dalam satu daerah, sebagaimana ketentuan dalam pasal 41 Bab VI, sedikitnya telah ada 15 ( lima belas) orang Pendeta.
2. Segala peraturan yang berkenaan dengan Majelis Daerah dan Majelis Pekerja Daerah akan diatur setelah Majelis Daerah, sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1, terbentuk.
3. Selama Majelis Daerah dan Majelis Pekerja Daerah belum terbentuk, dalam hal dipandang perlu, MPS mempunyai kewenangan untuk mengangkat seorang Perwakilan Daerah yang disebut Koordinator Daerah.

BAB VII : PERBENDAHARAAN GEREJA

Pasal 43
PENGERTIAN

Yang dimaksud dengan Perbendaharaan Gereja adalah:
1. Kepemilikan /Properti Gereja, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
2. Keuangan Gereja Bethany Indonesia.

Pasal 44
JENIS KEPEMILIKAN

1. Properti Milik Umum Gereja Bethany. Semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh MPS/MPD Gereja Bethany Indonesia, atau dihibahkan dengan sah kepada MPS/MPD Gereja Bethany Indonesia, adalah Milik Umum Gereja Bethany yang dikelola oleh MPS/MPD.
2. Properti Milik Jemaat Lokal. Semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh Jemaat Lokal, atau dihibahkan dengan sah kepada Jemaat Lokal, adalah Milik Jemaat Lokal yang dikelola oleh Majelis Jemaat Lokal.
3. Properti Milik Perorangan/Badan Hukum. Semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh Perorangan/Badan Hukum. Selama belum dihibahkan dengan sah atau dijual kepada Jemaat Lokal/MPS/MPD, adalah Milik Perorangan/Badan Hukum. Penggunaan oleh Jemaat Lokal/MPS/MPD harus disertai perjanjian secara tertulis.

Pasal 45
PELEPASAN PROPERTI TIDAK BERGERAK

1. Milik Umum Gereja Bethany Indonesia. Untuk menjual/menghibahkan atau melepaskan property yang tidak bergerak milik umum Gereja Bethany Indonesia diperlukan persetujuan MPL dan harus dilaporkan dalam Sidang Raya Sinode.
2. Milik Jemaat setempat. Untuk menjual/menghibahkan atau melepaskan properti milik jemaat setempat diperlukan persetujuan tertulis Majelis jemaat dan mendapatkan persetujuan MPS.

Pasal 46
SUMBER KEUANGAN MPS

1. Keuangan MPS sebagai Pengurus sinode berasal dari persembahan persepuluhan dan persembahan-persembahan lainnya dari Jemaat Lokal, Simpatisan, dan Pejabat-pejabat Gereja Bethany Indonesia.
2. Persembahan/Hibah lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.

Pasal 47
SUMBER KEUANGAN MPD/PERWAKILAN DAERAH

1. Persembahan khusus yang ditentukan dari jemaat-jemaat lokal.
2. Untuk program nasional keuangan MPD ditunjang oleh MPS
3. Persembahan/Hibah lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.
4. Iuran Pejabat-pejabat Gereja Bethany Indonesia.
5. Untuk keuangan Perwakilan Daerah diatur oleh MPS

Pasal 48
SUMBER KEUANGAN JEMAAT LOKAL

Sumber keuangan Jemaat Lokal diperoleh dari persembahan perpuluhan, persembahan kasih dari jemaat dan persembahan lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.

Pasal 49
PERUBAHAN

Perubahan Tata Tertib Gereja Bethany Indonesia hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pendeta Gereja Bethany Indonesia melalui MPS, diteliti dan dinilai MPL untuk mendapatkan pengesahan dalam Sidang Raya Sinode.

Pasal 50
HAL - HAL LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Dasar dan Tata Tertib Gereja Bethany Indonesia, akan diatur dan ditetapkan MPS dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Tertib Gereja Bethany Indonesia yang ada.

BAB VIII : PENUTUPAN

Pasal 51

Tata Dasar dan Tata Tertib Gereja Bethany Indonesia, sebagai landasan kehidupan dalam organisasi dan pelayanan Gereja Bethany Indonesia, ditetapkan dalam Sidang Raya Sinode I Gereja Bethany Indonesia di Surabaya. Di Graha Bethany Surabaya, tanggal : 17 September 2003.

 

 
History
Pengakuan Iman
Struktur Organisasi
Perwakilan Daerah
Tata Dasar
Tata Tertib