| PROFIL
GEREJA BETHANY INDONESIA
TATA
TERTIB
BAB
I : JEMAAT
Pasal
1
JEMAAT
Jemaat
Lokal adalah persekutuan orang percaya yang telah ditandai dengan
Baptisan Selam dari sekurang-kurangnya 24 orang anggota.
Pasal
2
PERSYARATAN JEMAAT
| 1. |
Memiliki
anggota jemaat sekurang-kurangnya 24 orang anggota yang telah
di-tandai dengan Baptisan Selam. |
| 2. |
Memiliki
alamat kantor Sekretariat yang jelas. |
| 3. |
Dipimpin/digembalakan
oleh seorang pejabat Gereja Bethany. |
| 4. |
Telah
didaftarkan kepada MPD/Perwakilan Daerah dan MPS |
| 5. |
Bersedia
mengikatkan diri dalam persekutuan Successful Bethany
Families. |
Pasal
3
TINGKATAN JEMAAT
| 1. |
Jemaat
Lokal, yaitu Jemaat yang digembalakan oleh seorang Pendeta Gereja
Bethany dan bersifat otonom. |
| 2. |
Jemaat
Cabang, yaitu Jemaat yang berada di bawah pembinaan seorang
Gembala Jemaat Lokal, yang digembalakan seorang Pendeta Muda. |
| 3. |
Jemaat
Ranting, yaitu Jemaat yang berada di bawah pembinaan seorang
Gembala Jemaat Lokal, yang dilayani seorang Pendeta Pembantu.
|
| 4. |
Bakal
Jemaat, yaitu Jemaat yang berada di bawah pembinaan seorang
Gembala Jemaat Lokal, yang dilayani seorang Pengerja. |
| 5. |
Apabila
Jemaat Cabang yang dipimpin oleh seorang Pendeta, maka cabang
tersebut dapat menjadi Jemaat lokal berdiri sendiri. |
Pasal
4
GEMBALA JEMAAT
| Hak
penempatan dan penetapan seorang Pejabat Gereja Bethany menjadi
Gembala dalam Jemaat Lokal, Jemaat Cabang, Jemaat Ranting atau
Bakal Jemaat adalah: |
| 1. |
Gembala
Jemaat Lokal yang merintis pembukaan Jemaat bersama dengan Pembela
Sidang dari Jemaat dimana Gembala ditempatkan. |
| 2. |
Jika
dalam waktu tiga bulan Gembala Jemaat Lokal dan Pembela Sidang
tidak berhasil mendapat seorang Gembala, maka Gembala Jemaat
Lokal meminta secara tertulis kepada MPD/Perwakilan Daerah untuk
bersama Pembela Sidang menetapkan Gembala. |
| 3. |
Jika
dalam waktu tiga bulan sejak keterlibatan MPD/Perwakilan Daerah,
tetapi belum juga berhasil mendapatkan Gembala, maka MPS akan
menetapkannya. |
Pasal
5
PEMBENTUKAN DAN PEMINDAHAN JEMAAT
| Pembentukan
Jemaat baru dan atau pemindahan tempat ibadah harus memenuhi
per-syaratan sebagai berikut: |
| 1. |
Menyampaikan
secara tertulis rencana pembukaan Jemaat Baru dan atau pemindahan
tempat Ibadah ke MPD/Perwakilan Daerah dengan tembusan ke MPS. |
| 2. |
Melakukan
koordinasi dengan Gembala Jemaat Lokal yang sudah ada di wilayah
dimana Jemaat Baru didirikan atau Jemaat yang dipindahkan. |
| 3. |
Jemaat
yang sudah didirikan harus dilaporkan secara tertulis kepada
MPD/Perwakilan Daerah dengan tembusan ke MPS supaya dapat menggunakan
papan nama dan logo Gereja Bethany Indonesia. |
| 4. |
Pembentukan
Jemaat Baru dapat dimulai dengan Bakal Jemaat yang bentuknya
dapat berupa Persekutuan Doa, Kelompok Pemuridan, atau yang
lainnya. |
| 5. |
Pembukaan
Jemaat Baru tidak boleh diikuti dengan perselisihan |
Pasal
6
HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAT
| 1. |
Jemaat
Gereja Bethany berhak mendapat pelayanan dari MPD dan atau MPS. |
| 2. |
Jemaat
Gereja Bethany wajib menggunakan slogan Successful Bethany
Families. |
| 3. |
Jemaat
Gereja Bethany berkewajiban memberi persepuluhan bulanan dari
seluruh persembahan persepuluhan Jemaat kepada MPS. |
| 4. |
Jemaat
Gereja Bethany berkewajiban memberi iuran bulanan kepada MPD. |
Pasal
7
PAPAN NAMA JEMAAT
| 1. |
Jemaat
Gereja Bethany dapat memasang papan nama GEREJA BETHANY INDONESIA
, dengan alamat lengkap. |
| 2. |
Spanduk
Successful Bethany Families, sebagai identitas wajib
dipasang di dalam gedung ibadah. |
| 3. |
Untuk
Jemaat-jemaat yang berada di tempat yang tidak memungkinkan
mema-sang papan nama, tidak diharuskan memasang papan nama Gereja
Bethany Indonesia . Sedangkan spanduk Successful Bethany
Families, wajib dipasang di dalam gedung ibadah. |
Pasal
8
LOGO DAN KEPALA SURAT
| 1. |
Setiap
Gereja Bethany Indonesia wajib memakai logo yang telah ditetapkan. |
| 2. |
Setiap
Gereja Bethany Indonesia tidak boleh membuat logo lain sebagai
tambahan. |
| 3. |
Setiap
Gereja Bethany Indonesia wajib mempergunakan Format Kepala Surat
yang telah ditetapkan. Logo disertai alamat lengkap pada Kepala
Surat dengan mencantumkan nama Gembala Jemaat dan identitas
Successful Bethany Families dibagian bawah kertas
surat. |
| 4. |
Format
dan kata-kata Successful Bethany Families diseragamkan
di seluruh Gereja Bethany Indonesia. |
Pasal
9
ANGGOTA JEMAAT
| 1. |
Anggota
Tetap; Yaitu mereka yang telah dibaptis selam dan diserahkan
sesuai dengan Pengakuan Iman Gereja Bethany Indonesia serta
telah didaftarkan sebagai anggota tetap. |
| 2. |
Anggota
Simpatisan; Yaitu mereka yang beribadah di Gereja Bethany, tetapi
belum didaftar sebagai anggota tetap. |
Pasal
10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
| 1. |
Setiap
Anggota Jemaat berhak mendapatkan pelayanan dari Gembala Jemaat
dalam kehidupan rohani. |
| 2. |
Setiap
Anggota Jemaat wajib beribadah dengan setia dan membawa persembahan
dan persepuluhan kepada Tuhan melalui Jemaat dimana anggota
tersebut beribadah dan menjadi anggota. |
BAB
II: PEJABAT GEREJA BETHANY INDONESIA
Pasal
11
PEJABAT GEREJA BETHANY INDONESIA
| 1. |
Yang
disebut dengan Pejabat Gereja Bethany Indonesia, adalah Pendeta
(Pdt.), Pendeta Muda (Pdm.), Pendeta Pembantu (Pdp.), dan Penginjil
(Ev.). |
| 2. |
Pejabat
Gereja Bethany Indonesia, tidak boleh memangku jabatan kependetaan
dan atau fungsional pada organisasi Gereja lain. |
| 3. |
Pejabat
Gereja Bethany Indonesia, yang memangku jabatan Gembala Jemaat
tidak boleh memangku jabatan dalam organisasi politik. |
| 4. |
Pembela
Sidang adalah pejabat atau calon pejabat yang diangkat menjadi
Perwakilan Jemaat Lokal Gereja Bethany Indonesia. |
| 5. |
Pengerja
adalah Pejabat atau Calon Pejabat yang diangkat oleh Gembala
Jemaat Lokal Gereja Bethany Indonesia. |
Pasal
12
JABATAN PENDETA
| Pendeta
dalam Gereja Bethany Indonesia adalah hamba Tuhan, pria atau
wanita yang mempunyai karunia dari Tuhan untuk : |
| 1. |
Menjalankan
pelayanan Penggembalaan suatu Jemaat Lokal. |
| 2. |
Menjalankan
tugas Penginjilan, Pendidikan dan Pembinaan kerohanian agama
Kristen di Sekolah-sekolah , Lembaga Pendidikan Theologia atau
dalam Lembaga-lembaga Pemerintahan. |
Pasal
13
JABATAN PENDETA MUDA
| Pendeta
Muda dalam Gereja Bethany Indonesia adalah hamba Tuhan, pria
atau wanita yang mempunyai karunia dari Tuhan untuk : |
| 1. |
Dibawah
pembinaan Pendeta yang mengutus menjalankan pelayanan Penggembalaan
suatu Jemaat Cabang. |
| 2. |
Menjalankan
tugas Penginjilan, Pendidikan dan Pembinaan kerohanian agama
Kristen di Sekolah-sekolah , Lembaga Pendidikan Theologia atau
dalam Lembaga-lembaga Pemerintahan. |
Pasal
14
JABATAN PENDETA PEMBANTU
| Pendeta
Pembantu dalam Gereja Bethany Indonesia adalah hamba Tuhan,
pria atau wanita yang mempunyai karunia dari Tuhan untuk : |
| 1. |
Dibawah
pembinaan Pendeta yang mengutus menjalankan pelayanan Peng-gembalaan
suatu Jemaat Ranting. |
| 2. |
Menjalankan
tugas Penginjilan, Pendidikan dan Pembinaan kerohanian agama
Kristen di Sekolah-sekolah, Lembaga Pendidikan Theologia atau
dalam Lembaga-lembaga Pemerintahan. |
Pasal
15
JABATAN PENGINJIL
| Penginjil
dalam Gereja Bethany Indonesia adalah Hamba Tuhan, pria atau
wanita yang mempunyai karunia dari Tuhan untuk : |
| 1. |
Dibawah
pembinaan Pendeta yang mengutus menjalankan pelayanan Penginjilan
secara umum dan seluas-luasnya. |
| 2. |
Menjalankan
tugas Penginjilan, Pendidikan dan Pembinaan kerohanian agama
Kristen di Sekolah-sekolah, Lembaga Pendidikan Theologia atau
dalam Lembaga-lembaga Pemerintahan. |
Pasal
16
PERSYARATAN PEJABAT GEREJA BETHANY INDONESIA
| 1. |
Persyaratan
umum: |
| 1.1. |
Anggota
Tetap dari suatu Jemaat Lokal Gereja Bethany Indonesia. |
| 1.2. |
Penuh
dengan Roh Kudus, hidup dalam kekudusan sesuai dengan Firman
Allah. |
| 1.3. |
Bagi
yang sudah menikah, menyerahkan copy Akte Surat Pernikahan dan
punya kehidupan pernikahan yang baik. |
| 1.4. |
Mempunyai
pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum yang cukup. |
| 1.5. |
Mempunyai
kedewasaan rohani dan penguasaan diri. |
| 2. |
Persyaratan
Pengangkatan: |
| 2.1. |
Bagi
Pendeta Muda, Pendeta Pembantu, dan Penginjil, telah melayani
sekurang-kurangnya selama 4 tahun dengan jabatan kependetaan
menurut jenjang kepejabatan Gereja Bethany Indonesia. |
| 2.2. |
Bagi
Pendeta, sekurang-kurangnya telah melayani selama 7 tahun sebagai
Pejabat menurut jenjang kepejabatan Gereja Bethany Indonesia. |
| 2.3. |
Mengikuti
pendidikan dan pelatihan, serta lulus ujian kepejabatan yang
diselenggarakan oleh MPD atau MPS. |
| 2.4. |
Memenuhi
kewajiban persepuluhan kepada perbendaharaan Jemaat Lokal dan
iuran bulanan kepada MPD. |
| 2.5. |
Sekurang-kurangnya
telah berumur 34 tahun untuk Pendeta (Pdt.), 26 tahun untuk
Pendeta Muda (Pdm.) dan 23 tahun untuk Pendeta Pembantu (Pdp.)
dan Penginjil. |
| 2.6. |
Untuk
lulusan Sekolah Tinggi Theologia yang diakui oleh Gereja Bethany
Indonesia dapat ditetapkan oleh MPS. |
Pasal
17
PELAYANAN KEPENDETAAN
| 1. |
Pelayanan
Penggembalaan dalam suatu Jemaat. |
| 2. |
Pelayanan
Pemberitaan dan Pengajaran Firman Tuhan. |
| 3. |
Pelayanan
Doa. |
| 4. |
Sakramen
Baptisan Air dan Perjamuan Kudus. |
| 5. |
Pelayanan
Pemberkatan Pernikahan, Pemakaman dan Penyerahan Anak. |
| 6. |
Pelayanan
Doa Berkat Rasuli. |
| 7. |
Pentahbisan. |
Pasal
18
PELAYANAN PENGINJILAN
| 1. |
Pelayanan
Penginjilan di dalam dan di luar Jemaat. |
| 2. |
Pelayanan
Pemberitaan dan Pengajaran Firman Tuhan. |
| 3. |
Pelayanan
Doa. |
Pasal
19
| Dalam
hal mendesak setelah mendapat persetujuan Pendeta Pembina, Penginjil
(Ev.) dapat melakukan: |
| 1. |
Sakramen
Baptisan Air dan Perjamuan Kudus. |
| 2. |
Pelayanan
Pemberkatan Pernikahan, Pemakaman dan Penyerahan Anak. |
| 3. |
Pelayanan
Doa Berkat Rasuli. |
Pasal
20
PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN
| 1. |
Melalui
usulan Gembala Jemaat Lokal kepada MPD untuk jabatan Pendeta
Muda, Pendeta Pembantu, Penginjil dan kepada MPS untuk jabatan
Pendeta. |
| 2. |
Mendapat
persetujuan dari MPD atau MPS untuk mengikuti dan lulus dalam
ujian kependetaan. |
| 3. |
Pelantikan
dilakukan oleh MPD dalam Sidang Majelis Daerah untuk Pendeta
Muda, Pendeta Pembantu dan Penginjil dan atau oleh MPS dalam
Sidang Sinode Raya untuk Pendeta. |
| 4. |
Piagam
Kependetaan dan Kartu Jabatan Kependetaan dikeluarkan oleh MPS. |
Pasal
21
PENGERJA DAN PEMBELA SIDANG
| 1. |
Pengerja: |
| 1.1. |
Adalah
Hamba Tuhan yang melayani di Jemaat lokal Gereja Bethany Indonesia. |
| 1.2. |
Wewenang
pengangkatan dan pembebasan tugasnya oleh Gembala Jemaat Lokal. |
| 1.3. |
Tugas
pelayanan Pengerja diatur oleh Gembala Jemaat Lokal. |
| 1.4. |
Pengerja
yang belum menjadi Pejabat Gereja Bethany Indonesia dapat diusulkan
oleh Gembala Jemaat Lokal. |
| 2. |
Pembela
Sidang: |
| 2.1. |
Adalah
perwakilan Anggota Jemaat Lokal dari Jemaat Lokal Gereja Bethany. |
| 2.2. |
Pengangkatan
dan pembebasan tugasnya diatur menurut wewenang Gembala Jemaat
Lokal. Diangkat untuk Masa Pelayanan 2 (dua) tahun dan dapat
diangkat kembali. |
| 2.3. |
Tugas
pelayanan Pembela Sidang diatur oleh Gembala Jemaat Lokal. |
| 2.4. |
Pembela
Sidang yang belum menjadi Pejabat Gereja Bethany Indonesia dapat
diusulkan oleh Gembala Jemaat Lokal untuk menjadi Pejabat Gereja
Bethany Indonesia . |
| 2.5. |
Pembela
Sidang dengan Gembala Jemaat disebut Majelis Jemaat yang diketuai
oleh Gembala Jemaat Lokal. |
BAB
III : SIDANG RAYA SINODE
Pasal
22
SINODE
Sinode
Raya adalah Lembaga Musyawarah dan Sidang pengambil Keputusan
Tertinggi dalam Gereja Bethany Indonesia.
Pasal
23
PERSIDANGAN SINODE
| 1. |
Sidang
Raya Sinode adalah sidang yang dihadiri oleh semua Pejabat Gereja
Bethany Indonesia. |
| 2. |
Sidang
Raya Sinode mempunyai tugas dan kewenangan untuk: |
| 2.1. |
Mengesahkan
laporan pertanggung-jawaban MPL dan MPS. |
| 2.2. |
Mengesahkan
garis-garis besar pelayanan Gereja Bethany Indonesia. |
| 2.3. |
Mengesahkan
kebijakan umum terhadap semua Pejabat dan Jemaatnya. |
| 2.4. |
Mengesahkan
penggabungan Jemaat-jemaat dan Pejabat-pejabat. |
| 2.5. |
Mengesahkan
perubahan Tata Dasar dan Tata Tertib. |
| 2.6. |
Melantik
Pendeta yang lulus ujian dan Pendeta yang bergabung. |
| 2.7. |
Melantik
Ketua Umum MPS Gereja Bethany Indonesia. |
| 2.8. |
Melantik
Ketua MPD. |
| 2.9. |
Melantik
Anggota MPS dan MPL. |
Pasal
24
PENYELENGGARAAN
| 1. |
Sidang
Raya Sinode diselenggarakan oleh MPS sekali dalam 4 (empat)
tahun. |
| 2. |
Dalam
persidangan, Sidang Raya Sinode dipimpin oleh MPS. Setelah pengesahan
Tata Tertib Sidang, maka sidang dipimpin oleh Ketua Persidangan
yang telah dipilih oleh Sidang Raya Sinode. |
| 3. |
Persiapan
dan penyelenggaraan Sidang Raya Sinode diatur oleh MPS. |
| 4. |
Seluruh
pembiayaan Sidang Raya Sinode ditanggung oleh semua Jemaat Gereja
Bethany Indonesia. |
| 5. |
Dalam
keadaan khusus, MPS dengan persetujuan MPL dapat mengubah ketentuan
waktu dan tempat penyelenggaraan Sidang Raya Sinode. |
Pasal
25
PESERTA PERSIDANGAN
| 1. |
Semua
Pejabat dan calon Pejabat yang akan dilantik wajib menghadiri
Sidang Raya Sinode Gereja Bethany Indonesia. |
| 2. |
Pendeta
mempunyai hak bicara, hak suara dan hak dipilih. |
| 3. |
Pendeta
Muda, Pendeta Pembantu dan Penginjil mempunyai hak bicara, hak
suara tetapi tidak mempunyai hak dipilih. |
| 4. |
Peninjau
dan tamu hanya dapat mengikuti persidangan tertentu. |
Pasal
26
QUORUM DAN CARA PENGAMBIL KEPUTUSAN
| 1. |
Persidangan
Sinode adalah sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh pejabat Gereja Bethany
Indonesia. |
| 2. |
Apabila
quorum tidak tercapai, maka dalam waktu sekurang-kurangnya enam
bulan, MPS wajib menyelenggarakan ulang Sidang Raya Sinode dan
dianggap sah. |
| 3. |
Keputusan
Sidang Raya Sinode diambil berdasarkan azas musyawarah untuk
mufakat, tetapi dalam keadaan tidak mencapai mufakat, maka suara
terbanyak yang menentukan. |
BAB
IV : MAJELIS PERWAKILAN LENGKAP
Pasal
27
SUSUNAN MAJELIS PERWAKILAN LENGKAP
| 1. |
Majelis
Perwakilan Lengkap adalah Perwakilan Jemaat-jemaat Lokal Gereja
Bethany Indonesia. |
| 2. |
Anggota
Majelis Perwakilan Lengkap (MPL) terdiri Majelis Pekerja Daerah
(MPD), dan Perwakilan Jemaat-jemaat Lokal. |
| 3. |
Pimpinan
MPL diangkat dalam Sidang MPL. |
Pasal
28
PERSYARATAN MAJELIS PERWAKILAN LENGKAP
| 1. |
Gembala
dari suatu Jemaat Lokal Gereja Bethany. |
| 2. |
Diusulkan
oleh beberapa Jemaat Lokal Gereja Bethany. |
| 3. |
Telah
terbukti mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap Gereja Bethany
Indonesia |
| 4. |
Penuh
dengan Roh Kudus, hidup dalam kekudusan sesuai dengan Firman
Allah. |
| 5. |
Bagi
yang sudah menikah, menyerahkan copy Akte Surat Pernikahan dan
punya kehidupan pernikahan yang baik. |
| 6. |
Mempunyai
pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum yang cukup. |
| 7. |
Mempunyai
kedewasaan rohani dan penguasaan diri. |
Pasal
29
PERSIDANGAN
| 1. |
Sidang
MPL sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. |
| 2. |
Sidang
MPL dipimpin oleh Ketua Persidangan. |
| 3. |
Sidang
MPL sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh
anggota MPL. |
| 4. |
Keputusan
Sidang MPL diambil berdasarkan azas musyawarah untuk mufakat,
tetapi dalam keadaan tidak mencapai mufakat, maka suara terbanyak
yang menentukan. |
Pasal
30
TUGAS DAN KEWAJIBAN
| Sebagai
Perwakilan Jemaat-jemaat Lokal, MPL berkewajiban melaksanakan
tugas dan tanggung-jawab sebagai berikut: |
| 1. |
Memberikan
pertimbangan dan persetujuan Rancangan Kerja Tahunan, Rancangan
Pendapatan dan Belanja Tahunan, serta Rancangan Keputusan-keputusan
penting yang dibuat oleh MPS. |
| 2. |
Mengusulkan
pembentukan Panitia Ad-Hoc untuk penyelesaian persoalan-persoalan
yang tidak dapat diselesaikan oleh MPD atau MPS. |
| 3. |
Menerima
dan meneliti calon-calon Ketua Umum MPS yang akan diajukan dalam
Sidang Raya Sinode pada periode berikutnya. |
BAB
V : MAJELIS PEKERJA SINODE
Pasal
31
SUSUNAN MPS
| 1. |
Ketua
Umum Majelis Pekerja Sinode (MPS) adalah Pengurus Harian Pusat
sebagai mandataris Sinode, bertanggungjawab secara interen dan
eksteren, kepada Pemerintah dan semua Organisasi baik di dalam
maupun luar negeri. |
| 2. |
Majelis
Pekerja Sinode (MPS) terdiri dari: |
| 2.1. |
Ketua
Umum |
| 2.2. |
Ketua-Ketua. |
| 2.3. |
Sekretaris
Umum |
| 2.4. |
Sekretaris |
| 2.5. |
Bendahara
Umum |
| 2.6. |
Bendahara |
Pasal
32
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat
kedudukan Majelis Pekerja Sinode di Surabaya - Jawa Timur.
Pasal
33
TUGAS DAN KEWAJIBAN MAJELIS PEKERJA SINODE
| 1. |
Melaksanakan
tugas harian yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Sidang
Raya Sinode. |
| 2. |
Melaksanakan
garis-garis besar pelayanan sesuai dengan Visi dan Misi Gereja
Bethany Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam Tata Dasar Gereja
Bethany Indonesia. |
| 3. |
Mengatur
keuangan MPS menurut Anggaran Pendapatan dan Rencana Pengeluaran
MPS yang telah disahkan dalam Sidang MPL. |
| 4. |
Mengundang
dan menyelenggarakan Sidang Raya Sinode. |
| 5. |
Mempersiapkan
Laporan Pertanggung-jawaban MPS dalam Sidang Raya Sinode. |
| 6. |
Mengunjungi
daerah-daerah untuk kegiatan yang berkaitan dengan pertumbuhan
Gereja Bethany Indonesia. |
| 7. |
Melakukan
investasi, inventarisasi dan pengelolaan property milik umum
Gereja Bethany Indonesia. |
| 8. |
Memberi
dan menerbitkan Surat Keputusan, Piagam Pendeta dan Kartu Jabatan
seluruh Pejabat Gereja Bethany Indonesia di dalam maupun luar
negeri. |
| 9. |
Memberi
dan menerbitkan Surat Pembebasan Tugas, Pembatalan Piagam Pendeta
atau Penginjil dan Kartu Jabatan seluruh Pejabat Gereja Bethany
Indonesia di dalam maupun luar negeri. |
| 10. |
Menerima
penggabungan Jemaat baru dan Pejabatnya. |
| 11. |
Melaksanakan
korespondensi dalam dan luar negeri. |
| 12. |
Membela
kepentingan Jemaat-jemaat Gereja Bethany Indonesia dalam arti
seluas-luasnya. |
Pasal
34
RAPAT KERJA
| 1. |
Rapat
Kerja MPS diselenggarakan menurut keperluan, tetapi sekurang-kurangnya
harus diselenggarakan sekali dalam sebulan. |
| 2. |
Rapat
Kerja MPS dipimpin oleh Ketua Umum, atau salah satu Ketua yang
ditunjuk sebagai pengganti apabila Ketua Umum sedang berhalangan. |
| 3. |
Rapat
Kerja MPS membahas dan mengambil keputusan tentang segala persoalan
yang dihadapi. |
| 4. |
Rapat
Kerja MPS membahas pelaksanaan program-program yang telah di-tetapkan
dan sepakati. |
| 5. |
Anggota
MPS yang tidak hadir dalam Rapat Kerja tiga kali berturut-turut,
tanpa alasan yang sah, keanggotaannya akan ditinjau kembali. |
Pasal
35
PERWAKILAN HUKUM
| 1. |
Ketua
Umum dan Sekretaris Umum mewakili Gereja Bethany Indonesia dalam
setiap permasalahan hukum. |
| 2. |
Untuk
hal-hal yang bersifat mendasar dan belum diatur dalam Tata Dasar
dan Tata Tertib Gereja Bethany Indonesia, diperlukan persetujuan
MPL melalui pengesahan Sidang Raya Sinode. |
Pasal
36
PEMILIHAN KETUA UMUM
| 1. |
Ketua
Umum dipilih oleh Sidang Raya Sinode dari beberapa calon, yang
diajukan Sidang Raya Sinode. |
| 2. |
Calon-calon
Ketua Umum dipilih secara langsung, bebas dan rahasia serta
diseleksi dalam Sidang Raya Sinode. |
| 3. |
Kriteria
calon-calon Ketua Umum ditentukan oleh Sidang Raya Sinode sebelum
pencalonan Ketua Umum diselenggarakan. |
Pasal
37
PERSYARATAN KETUA UMUM MAJELIS PEKERJA SINODE
| 1. |
Gembala
dari suatu Jemaat Lokal Gereja Bethany Indonesia. |
| 2. |
Telah
terbukti mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap Gereja Bethany
Indonesia. |
| 3. |
Penuh
dengan Roh Kudus, hidup dalam kekudusan sesuai dengan Firman
Allah. |
| 4. |
Bagi
yang sudah menikah, menyerahkan copy Akte Surat Pernikahan dan
punya kehidupan pernikahan yang baik. |
| 5. |
Mempunyai
pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum yang cukup. |
| 6. |
Mempunyai
kedewasaan rohani dan penguasaan diri. |
Pasal
38
MASA JABATAN
| 1. |
Masa
jabatan Ketua Umum MPS adalah dari satu Sidang Raya Sinode sampai
Sidang Raya Sinode berikutnya dan dapat dipilih kembali. |
| 2. |
Masa
jabatan Ketua Umum MPS paling lama 2 (dua) periode berturut-turut
dan dapat dicalonkan kembali setelah selang 2 (dua) periode. |
Pasal
39
PENJABARAN TUGAS STAF MAJELIS PEKERJA SINODE
| 1. |
Dalam
melaksanakan kebijaksanaan umum Gereja Bethany Indonesia, sebagaimana
ditetapkan dalam Sidang Raya Sinode. MPS dipimpin oleh seorang
Ketua Umum dan dibantu oleh: |
| 1.1. |
Ketua-Ketua |
| 1.2. |
Sekretaris
Umum |
| 1.3. |
Sekretaris |
| 1.4. |
Bendahara
Umum |
| 1.5. |
Bendahara |
| 2. |
Tugas
Ketua Umum MPS: |
| 2.1. |
Melaksanakan
kebijakan umum Gereja Bethany Indonesia dan tidak boleh menyimpang
dari Pengakuan Iman, Tata Dasar dan Tata Tertib serta Kode Etik
Pejabat Gereja Bethany Indonesia. |
| 2.2. |
Melaksanakan
keputusan-keputusan Sidang Raya Sinode. |
| 2.3. |
Melantik
Ketua MPD/Perwakilan Daerah, Staf MPS dalam Sidang Raya Sinode. |
| 2.4. |
Bersama
Sekretaris Umum mewakili Gereja Bethany Indonesia kedalam maupun
keluar. |
| 2.5. |
Melakukan
koordinasi dalam tugas dan pelayanan MPS. |
| 2.6. |
Memimpin
rapat kerja MPS. |
| 2.7. |
Mempersiapkan
dan mengatur penyelenggaraan Sidang Raya Sinode. |
| 2.8. |
Membela
kepentingan umum Gereja Bethany Indonesia dalam arti seluas-luasnya. |
| 3. |
Untuk
pengangkatan, penjabaran tugas dan tanggung-jawab masing-masing
Staf MPS, ditetapkan oleh Ketua Umum MPS melalui surat keputusan
tersendiri. |
Pasal
40
PERSYARATAN STAF MAJELIS PEKERJA SINODE
| 1. |
Pejabat
Gereja Bethany Indonesia. |
| 2. |
Telah
terbukti mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap Gereja Bethany
Indonesia. |
| 3. |
Penuh
dengan Roh Kudus, hidup dalam kekudusan sesuai dengan Firman
Allah. |
| 4. |
Bagi
yang sudah menikah, menyerahkan copy Akte Surat Pernikahan dan
punya kehidupan pernikahan yang baik. |
| 5. |
Mempunyai
pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum yang cukup. |
| 6. |
Mempunyai
kedewasaan rohani dan penguasaan diri. |
| 7. |
Bagi
yang bukan Gembala Jemaat Lokal, wajib meminta referensi tertulis
dari gembalanya |
BAB
VI : MAJELIS DAERAH DAN BADAN PEKERJA DAERAH
Pasal
41
KETENTUAN UMUM
| 1. |
Majelis
Daerah adalah Lembaga Musyawarah dan sidang pengambil keputusan
untuk daerah Propinsi Tingkat I, atau daerah Tingkat II khusus
untuk Surabaya. |
| 2. |
Untuk
Propinsi Tingkat I yang belum memungkinkan adanya pembentukan
Majelis Daerah, maka dapat bernaung dibawah pembinaan Majelis
Daerah terdekat. |
| 3. |
Majelis
Pekerja Daerah adalah lembaga pelaksana keputusan persidangan
Majelis Daerah. |
Pasal
42
PEMBENTUKAN DAN PERATURAN
| 1. |
Pembentukan
Majelis Daerah dan Majelis Pekerja Daerah dilakukan apabila
dalam satu daerah, sebagaimana ketentuan dalam pasal 41 Bab
VI, sedikitnya telah ada 15 ( lima belas) orang Pendeta. |
| 2. |
Segala
peraturan yang berkenaan dengan Majelis Daerah dan Majelis Pekerja
Daerah akan diatur setelah Majelis Daerah, sebagaimana ketentuan
pasal 2 ayat 1, terbentuk. |
| 3. |
Selama
Majelis Daerah dan Majelis Pekerja Daerah belum terbentuk, dalam
hal dipandang perlu, MPS mempunyai kewenangan untuk mengangkat
seorang Perwakilan Daerah yang disebut Koordinator Daerah. |
BAB
VII : PERBENDAHARAAN GEREJA
Pasal
43
PENGERTIAN
| Yang
dimaksud dengan Perbendaharaan Gereja adalah: |
| 1. |
Kepemilikan
/Properti Gereja, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. |
| 2. |
Keuangan
Gereja Bethany Indonesia. |
Pasal
44
JENIS KEPEMILIKAN
| 1. |
Properti
Milik Umum Gereja Bethany. Semua barang bergerak dan tidak bergerak
yang dibeli dan dibiayai oleh MPS/MPD Gereja Bethany Indonesia,
atau dihibahkan dengan sah kepada MPS/MPD Gereja Bethany Indonesia,
adalah Milik Umum Gereja Bethany yang dikelola oleh MPS/MPD. |
| 2. |
Properti
Milik Jemaat Lokal. Semua barang bergerak dan tidak bergerak
yang dibeli dan dibiayai oleh Jemaat Lokal, atau dihibahkan
dengan sah kepada Jemaat Lokal, adalah Milik Jemaat Lokal yang
dikelola oleh Majelis Jemaat Lokal. |
| 3. |
Properti
Milik Perorangan/Badan Hukum. Semua barang bergerak dan tidak
bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh Perorangan/Badan Hukum.
Selama belum dihibahkan dengan sah atau dijual kepada Jemaat
Lokal/MPS/MPD, adalah Milik Perorangan/Badan Hukum. Penggunaan
oleh Jemaat Lokal/MPS/MPD harus disertai perjanjian secara tertulis. |
Pasal
45
PELEPASAN PROPERTI TIDAK BERGERAK
| 1. |
Milik
Umum Gereja Bethany Indonesia. Untuk menjual/menghibahkan atau
melepaskan property yang tidak bergerak milik umum Gereja Bethany
Indonesia diperlukan persetujuan MPL dan harus dilaporkan dalam
Sidang Raya Sinode. |
| 2. |
Milik
Jemaat setempat. Untuk menjual/menghibahkan atau melepaskan
properti milik jemaat setempat diperlukan persetujuan tertulis
Majelis jemaat dan mendapatkan persetujuan MPS. |
Pasal
46
SUMBER KEUANGAN MPS
| 1. |
Keuangan
MPS sebagai Pengurus sinode berasal dari persembahan persepuluhan
dan persembahan-persembahan lainnya dari Jemaat Lokal, Simpatisan,
dan Pejabat-pejabat Gereja Bethany Indonesia. |
| 2. |
Persembahan/Hibah
lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan. |
Pasal
47
SUMBER KEUANGAN MPD/PERWAKILAN DAERAH
| 1. |
Persembahan
khusus yang ditentukan dari jemaat-jemaat lokal. |
| 2. |
Untuk
program nasional keuangan MPD ditunjang oleh MPS |
| 3. |
Persembahan/Hibah
lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan. |
| 4. |
Iuran
Pejabat-pejabat Gereja Bethany Indonesia. |
| 5. |
Untuk
keuangan Perwakilan Daerah diatur oleh MPS |
Pasal
48
SUMBER KEUANGAN JEMAAT LOKAL
Sumber
keuangan Jemaat Lokal diperoleh dari persembahan perpuluhan, persembahan
kasih dari jemaat dan persembahan lainnya yang tidak bertentangan
dengan Firman Tuhan.
Pasal
49
PERUBAHAN
Perubahan
Tata Tertib Gereja Bethany Indonesia hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pendeta Gereja Bethany Indonesia melalui
MPS, diteliti dan dinilai MPL untuk mendapatkan pengesahan dalam
Sidang Raya Sinode.
Pasal
50
HAL - HAL LAIN
Hal-hal
yang belum diatur dalam Tata Dasar dan Tata Tertib Gereja Bethany
Indonesia, akan diatur dan ditetapkan MPS dengan ketentuan tidak
boleh bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Tertib Gereja Bethany
Indonesia yang ada.
BAB
VIII : PENUTUPAN
Pasal
51
Tata
Dasar dan Tata Tertib Gereja Bethany Indonesia, sebagai landasan
kehidupan dalam organisasi dan pelayanan Gereja Bethany Indonesia,
ditetapkan dalam Sidang Raya Sinode I Gereja Bethany Indonesia di
Surabaya. Di Graha Bethany Surabaya, tanggal : 17 September 2003.
|
|